IT DAN PENGELOLAAN ASET

KETUA BIDANG

MIFTAHUR RAZIQ

A. Kedudukan

  1. Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi dibidang IT dan Pengelolaan Aset.
  2. Bilamana Ketua Bidang IT dan Pengelolaan Aset berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota bidang yang dimandati oleh Ketua Umum.
  3. Bila mana Ketua Bidang IT dan Pengelolaan Aset berhalangan tetap, maka Ketua Umum memilih pelaksana tugas melalui Forum organisasi.

B. Fungsi dan Tanggung jawab

  1. Berfungsi sebagai pelaksana, pengawas dan penggerak kegiatan organisasi dibidang IT dan Pengelolaan Aset.
  2. Bertanggung jawab atas pelaksana dan pengawas kegiatan organisasi dibidang IT dan Pengelolaan Aset.

C. Hak dan Wewenang

  1. Memiliki hak interpelasi, berpendapat, menjawab, menyanggah tentang hal-hal yang berhubungan dengan bidang IT dan Pengelolaan Aset.
  2. Berhak mengadakan pembelaan didepan Forum Organisasi.
  3. Berwenang untuk membantu ketua umum dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan organisasi dibidang IT dan Pengelolaan Aset yang sesuai dengan tujuan organisasi.

D. Tugas dan Kewajiban

  1. Bertugas melaksanakan, mengkoordinir, memeriksa, dan menyelesaikan kegiatan organisasi dibidang IT dan Pengelolaan Aset yang sesuai dengan tujuan organisasi.
  2. Berkewajiban mempertanggung jawabkan kegiatan organisasi dibidang IT dan Pengelolaan Aset yang sesuai dengan tujuan organisasi.
  3. Berkewajiban menggantikan Ketua Umum jika Ketua Umum berhalangan tidak tetap, bila dimandati oleh Ketua Umum.

SEKRETARIS BIDANG

DWILINDA OLII

A. Kedudukan

  1. Berkedudukan untuk membantu Ketua Bidang IT dan Pengelolaan Aset dalam melaksanakan tugas harian administrasi dan kesekretaiatan organisasi dibidang IT dan Pengelolaan Aset yang sesuai dengan tujuan organisasi.
  2. Bilamana Sekretaris Bidang IT dan Pengelolaan Aset berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota bidang yang dimandati oleh Ketua Bidang.
  3. Bilamana Sekretaris bidang IT dan Pengelolaan Aset berhalangan tetap, maka dipilih sekretaris bidang pengganti melalui forum organisasi.

B. Fungsi dan Tanggung Jawab

  1. Berfungsi untuk membantu Ketua Bidang IT dan Pengelolaan Aset dalam melaksanakan dan mengawasi tugas harian administrasi dan kesekretariatan dibidang IT dan Pengelolaan Aset.
  2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan administrasi dan kesekretariatan dibidang IT dan Pengelolaan Aset.

C. Hak dan Wewenang

  1. Memiliki hak interpelasi, berpendapat, menjawab, menyanggah tentang hal-hal yang berhubungan dengan administrasi dan kesekretariatan dibidang IT dan Pengelolaan Aset.
  2. Berhak mengadakan pembelaan didepan Forum Organisasi.
  3. Berwenang untuk membantu Ketua bidang IT dan Pengelolaan Aset dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan administrasi dan kesekretaiatan organisasi dibidang IT dan Pengelolaan Aset.

D. Tugas dan Kewajiban

  1. Bertugas membantu ketua bidang IT dan Pengelolaan Aset dalam melaksanakan, mengkoordinir, memeriksa, dan menyelesaikan kegiatan administrasi dan kesekretariatan organisasi dibidang IT dan Pengelolaan Aset.
  2. Berkewajiban membantu Ketua Bidang IT dan Pengelolaan Aset dalam mempertanggung jawabkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan organisasi dibidang IT dan Pengelolaan Aset kepada sekretaris umum.
  3. Berkewajiban menggantikan Sekretaris umum jika berhalangan tidak tetap, bila dimandati oleh Ketua umum.