SEKRETARIS UMUM PERIODE 2023/2024

MOH. FATIH FARHAT KANGO

A. Kedudukan

  1. Berkedudukan sebagai pelaksana harian Organisasi dibidang administrasi dan kesekretariatan.
  2. Bilamana Sekretaris Umum berhalangan tidak tetap maka pelaksana tugas adalah Sekretaris Bidang yang dimandati atas persetujuan Ketua Umum.
  3. Bilamana Sekretaris umum berhalangan tetap, maka ketua Umum memilih pelaksana tugas melalui Forum Organisasi.

B. Fungsi dan Tanggung jawab

C. Hak dan Wewenang

  1. Memiliki hak interpelasi, berpendapat, menjawab, menyanggah tentang hal-hal yang berhubungan dengan administrasi dan kesekretariatan.
  2. Berhak mengadakan pembelaan di  depan Forum Organisasi.
  3. Berwenang untuk merencanakan, mengelola dan mengembangkan kegiatan organisasi sesuai dengan bidang administrasi dan kesekretariatan.

D. Tugas dan Kewajiban

  1. Bertugas melaksanakan, menyesuaikan, mengkoordinir dan memeriksa administrasi.
  2. Berkewajiban menjaga rahasia Organisasi dan mempertanggung jawabkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan kepada Ketua Umum.