SEKRETARIS UMUM PERIODE 2023/2024
MOH. FATIH FARHAT KANGO
A. Kedudukan
- Berkedudukan sebagai pelaksana harian Organisasi dibidang administrasi dan kesekretariatan.
- Bilamana Sekretaris Umum berhalangan tidak tetap maka pelaksana tugas adalah Sekretaris Bidang yang dimandati atas persetujuan Ketua Umum.
- Bilamana Sekretaris umum berhalangan tetap, maka ketua Umum memilih pelaksana tugas melalui Forum Organisasi.
B. Fungsi dan Tanggung jawab
C. Hak dan Wewenang
- Memiliki hak interpelasi, berpendapat, menjawab, menyanggah tentang hal-hal yang berhubungan dengan administrasi dan kesekretariatan.
- Berhak mengadakan pembelaan di depan Forum Organisasi.
- Berwenang untuk merencanakan, mengelola dan mengembangkan kegiatan organisasi sesuai dengan bidang administrasi dan kesekretariatan.
D. Tugas dan Kewajiban
- Bertugas melaksanakan, menyesuaikan, mengkoordinir dan memeriksa administrasi.
- Berkewajiban menjaga rahasia Organisasi dan mempertanggung jawabkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan kepada Ketua Umum.