PENGABDIAN PADA MASYARAKAT

KETUA BIDANG

PUTRI NATASYA B. R. ARIS

A. Kedudukan

  1. Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi dibidang Pengabdian pada Masyarakat.
  2. Bilamana Ketua Bidang pengabdian pada masyarakat berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota bidang yang dimandati oleh Ketua Umum.
  3. Bilamana Ketua Bidang pengabdian pada masyarakat berhalangan tetap, maka Ketua Umum memilih pelaksana tugas melalui Forum organisasi.

B. Fungsi dan Tanggung jawab

  1. Berfungsi sebagai pelaksana, pengawas dan penggerak kegiatan organisasi dibidang pengabdian pada masyarakat.
  2. Bertanggung jawab atas pelaksana dan pengawas kegiatan organisasi dibidang pengabdian pada masyarakat.

C. Hak dan Wewenang

  1. Memiliki hak interpelasi, berpendapat, menjawab, menyanggah tentang hal-hal yang berhubungan dengan bidang pengabdian pada masyarakat.
  2. Berhak mengadakan pembelaan didepan Forum Organisasi.
  3. Berwenang untuk membantu ketua umum dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan organisasi dibidang pengabdian pada masyarakat yang sesuai dengan tujuan organisasi.

D. Tugas Dan Kewajiban

  1. Bertugas melaksanakan, mengkoordinir, memeriksa, dan menyelesaikan kegiatan organisasi dibidang pengabdian pada masyarakat yang sesuai dengan tujuan organisasi.
  2. Berkewajiban mempertanggung jawabkan kegiatan organisasi dibidang pengabdian pada masyarakat yang sesuai dengan tujuan organisasi.
  3. Berkewajiban menggantikan Ketua Umum jika Ketua Umum berhalangan tidak tetap, bila dimandati oleh Ketua Umum.

SEKRETARIS BIDANG

SITI SARAH SALWA SALSABILA ABDUL

A. Kedudukan

  1. Berkedudukan untuk membantu Ketua Bidang pengabdian pada masyarakat dalam melaksanakan tugas harian administrasi dan kesekretaiatan organisasi dibidang pengabdian pada masyarakat sesuai dengan tujuan organisasi.
  2. Bilamana Sekretaris Bidang pengabdian pada masyarakat berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota bidang yang dimandati oleh Ketua Bidang.
  3. Bilamana Sekretaris Bidang pengabdian pada masyarakat berhalangan tetap, maka dipilih sekretaris bidang pengganti melalui forum organisasi.

B. Fungsi Dan Tanggung Jawab

  1. Berfungsi untuk membantu Ketua Bidang pengabdian pada masyarakat dalam melaksanakan dan mengawasi tugas harian administrasi dan kesekretariatan dibidang pengabdian pada masyarakat.
  2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan administrasi dan kesekretariatan dibidang pengabdian pada masyarakat.

C. Hak dan Wewenang

  1. Memiliki hak interpelasi, berpendapat, menjawab, menyanggah tentang hal-hal yang berhubungan dengan administrasi dan kesekretariatan dibidang pengabdian pada masyarakat.
  2. Berhak mengadakan pembelaan didepan Forum Organisasi.
  3. Berwenang untuk membantu Ketua bidang pengabdian pada masyarakat dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan administrasi dan kesekretaiatan organisasi dibidang pengabdian pada masyarakat.

D. Tugas dan Kewajiban

  1. Bertugas membantu Ketua Bidang pengabdian pada masyarakat dalam melaksanakan, mengkoordinir, memeriksa, dan menyelesaikan kegiatan administrasi dan kesekretariatan organisasi dibidang pengabdian pada masyarakat.
  2. Berkewajiban membantu Ketua Bidang pengabdian pada masyarakat dalam mempertanggung jawabkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan organisasi dibidang pengabdian pada masyarakat kepada sekretaris umum.
  3. Berkewajiban menggantikan Sekretaris umum jika berhalangan tidak tetap, bila dimandati oleh Ketua umum.