ADVOKASI DAN HAM

KETUA BIDANG

RISKI S. SIKO

A. Kedudukan

  1. Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi dibidang Advokasi dan HAM.
  2. Bilamana Ketua Bidang Advokasi dan HAM berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota bidang yang dimandati oleh Ketua Umum.
  3. Bilamana Ketua Bidang Advokasi dan HAM berhalangan tetap, maka Ketua Umum memilih pelaksana tugas melalui Forum organisasi.

B. Fungsi dan Tanggung jawab

  1. Berfungsi sebagai pelaksana, pengawas dan penggerak kegiatan organisasi dibidang Advokasi dan HAM.
  2. Bertanggung jawab atas pelaksana dan pengawas kegiatan organisasi dibidang Advokasi dan HAM.

C. Hak dan Wewenang

  1. Memiliki hak interpelasi, berpendapat, menjawab, menyanggah tentang hal-hal yang berhubungan dengan bidang Advokasi dan HAM.
  2. Berhak mengadakan pembelaan didepan Forum Organisasi.
  3. Berwenang untuk membantu ketua umum dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan organisasi dibidang Advokasi dan HAM yang sesuai dengan tujuan organisasi.

D. Tugas dan Kewajiban

  1. Bertugas melaksanakan, mengkoordinir, memeriksa, dan menyelesaikan kegiatan organisasi dibidang Advokasi dan HAM yang sesuai dengan tujuan organisasi.
  2. Berkewajiban mempertanggung jawabkan kegiatan organisasi dibidang Advokasi dan HAM yang sesuai dengan tujuan organisasi.
  3. Berkewajiban menggantikan Ketua Umum jika Ketua Umum berhalangan tidak tetap, bila dimandati oleh Ketua Umum.

SEKRETARIS BIDANG

NURUL HIKMAH AULIA

A. Kedudukan

  1. Berkedudukan untuk membantu Ketua Bidang Advokasi dan HAM dalam melaksanakan tugas harian administrasi dan kesekretaiatan organisasi dibidang Advokasi dan HAM yang sesuai dengan tujuan organisasi.
  2. Bilamana Sekretaris Bidang Advokasi dan HAM berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota bidang yang dimandati oleh Ketua Bidang.
  3. Bilamana Sekretaris Bidang Advokasi dan HAM berhalangan tetap, maka dipilih sekretaris bidang pengganti melalui forum Organisasi.

B. Fungsi dan Tanggung Jawab

  1. Berfungsi untuk membantu Ketua Bidang Advokasi dan HAM dalam melaksanakan dan mengawasi tugas harian administrasi dan kesekretariatan dibidang Advokasi dan HAM.
  2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan administrasi dan kesekretariatan dibidang Advokasi dan HAM.

C. Hak dan Wewenang

  1. Memiliki hak interpelasi, berpendapat, menjawab, menyanggah tentang hal-hal yang berhubungan dengan administrasi dan kesekretariatan dibidang Advokasi dan HAM.
  2. Berhak mengadakan pembelaan didepan Forum Organisasi.
  3. Berwenang untuk membantu Ketua bidang Advokasi dan HAM dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan administrasi dan kesekretaiatan organisasi dibidang Advokasi dan HAM.

D. Tugas dan Kewajiban

  1. Bertugas membantu ketua bidang Advokasi dan HAM dalam melaksanakan, mengkoordinir, memeriksa, dan menyelesaikan kegiatan administrasi dan kesekretariatan organisasi dibidang Advokasi dan HAM.
  2. Berkewajiban membantu Ketua Bidang Advokasi dan HAM dalam mempertanggung jawabkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan organisasi dibidang Advokasi dan HAM kepada sekretaris umum.
  3. Berkewajiban menggantikan Sekretaris umum jika berhalangan tidak tetap, bila dimandati oleh Ketua umum.