MINAT DAN BAKAT
KETUA BIDANG
MOH. FAHREZA ABDULLAH
A. Kedudukan
- Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi dibidang Minat dan Bakat.
- Bilamana Ketua Bidang Minat dan Bakat berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota bidang yang dimandati oleh Ketua Umum.
- Bilamana Ketua Bidang Minat dan Bakat berhalangan tetap, maka Ketua Umum memilih pelaksana tugas melalui Forum organisasi.
B. Fungsi dan Tanggung jawab
- Berfungsi sebagai pelaksana, pengawas dan penggerak kegiatan organisasi dibidang Minat dan Bakat.
- Bertanggung jawab atas pelaksana dan pengawas kegiatan organisasi dibidang Minat dan Bakat.
C. Hak dan Wewenang
- Memiliki hak interpelasi, berpendapat, menjawab, menyanggah tentang hal-hal yang berhubungan dengan bidang Minat dan Bakat.
- Berhak mengadakan pembelaan didepan Forum Organisasi.
- Berwenang untuk membantu ketua umum mengelola dan mengembangkan kegiatan organisasi dibidang Minat dan Bakat yang sesuai dengan tujuan organisasi.
D. Tugas dan Kewajiban
- Bertugas melaksanakan, mengkoordinir, memeriksa, dan menyelesaikan kegiatan organisasi dibidang Minat dan Bakat yang sesuai dengan tujuan organisasi.
- Berkewajiban mempertanggung jawabkan kegiatan organisasi dibidang Minat dan Bakat yang sesuai dengan tujuan organisasi.
- Berkewajiban menggantikan Ketua Umum jika Ketua Umum berhalangan tidak tetap, bila dimandati oleh Ketua Umum.
SEKRETARIS BIDANG
ILHANSYAH PAPUTUNGAN
A. Kedudukan
- Berkedudukan untuk membantu Ketua Bidang Minat dan Bakat dalam melaksanakan tugas harian administrasi dan kesekretaiatan organisasi dibidang Minat dan Bakat yang sesuai dengan tujuan organisasi.
- Bilamana Sekretaris Bidang Minat dan Bakat berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota bidang yang dimandati oleh Ketua Bidang.
- Bilamana Sekretaris Bidang Minat dan Bakat berhalangan tetap, maka dipilih sekretaris bidang pengganti melalui forum Organisasi.
B. Fungsi Dan Tanggung Jawab
- Berfungsi untuk membantu Ketua Bidang Minat dan Bakat dalam melaksanakan dan mengawasi tugas harian administrasi dan kesekretariatan dibidang Minat dan Bakat.
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan administrasi dan kesekretariatan dibidang Minat dan Bakat.
C. Hak dan Wewenang
- Memiliki hak interpelasi, berpendapat, menjawab, menyanggah tentang hal-hal yang berhubungan dengan administrasi dan kesekretariatan dibidang Minat dan Bakat.
- Berhak mengadakan pembelaan didepan Forum Organisasi.
- Berwenang untuk membantu Ketua bidang Minat dan Bakat dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan administrasi dan kesekretaiatan organisasi dibidang Minat dan Bakat.
D. Tugas dan Kewajiban
- Bertugas membantu ketua bidang Minat dan Bakat dalam melaksanakan, mengkoordinir, memeriksa, dan menyelesaikan kegiatan administrasi dan kesekretariatan organisasi dibidang Minat dan Bakat.
- Berkewajiban membantu Ketua Bidang Minat dan Bakat dalam mempertanggung jawabkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan organisasi dibidang Minat dan Bakat kepada sekretaris umum.
- Berkewajiban menggantikan Sekretaris umum jika berhalangan tidak tetap, bila dimandati oleh Ketua umum.