KETUA UMUM HMS BULLDOZER FT-UNG PERIODE 2023/2024

KING MOKOGINTA

A. Kedudukan

  1. Berdasarkan Mandat dari Forum Tertinggi Mahasiswa Sipil Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo.
  2. Bilamana Ketua Umum berhalangan tidak tetap maka pelaksana Ketua Umum adalah Ketua Bidang yang dimandataris.
  3. Bilamana Ketua Umum berhalangan tetap, maka pengurus HMS ”BULLDOZER” FT-UNG  mengadakan musyawarah luar biasa untuk memilih ketua umum yang baru.

B. Fungsi dan Tanggung Jawab

  1. Ketua Umum berfungsi mengkoordinir dan mengevaluasi jalannya organisasi.
  2. Ketua Umum bertanggung jawab atas seluruh kegiatan harian organisasi.

C. Hak dan Wewenang

  1. Memiliki hak interpelasi, berpendapat, menjawab, menyanggah tentang hal-hal yang berhubungan dengan Organisasi.
  2. Berhak mengadakan pembelaan didepan Forum Organisasi .
  3. Berhak memakai nama Organisasi baik didalam maupun diluar Universitas sesuai dengan AD/ART. Dan atas persetujuan Forum Organisasi .
  4. Berwenang mengadakan kerja sama dengan Organisasi lain baik didalam maupun diluar kampus atas persetujuan Forum Organisasi .
  5. Berwenang meminta pertanggung jawaban ketua-ketua bidang.