BENDAHARA UMUM PERIODE 2023/2024
TITIS BAROKAH
A. Kedudukan
- Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi dibidang keuangan.
- Bilamana Bendahara berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota bidang yang dimandati oleh Ketua Umum.
- Bilamana Bendahara berhalangan tetap, maka Ketua Umum memilih pelaksana tugas melalui Forum Organisasi.
B. Fungsi dan Tanggung jawab
- Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas keuangan organisasi.
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan keuangan organisasi.
C. Hak dan Wewenang
- Memiliki hak interpelasi, menjawab, menyanggah tentang hal-hal yang berhubungan dengan keuangan organisasi.
- Berhak mengadakan pembelaan didepan Forum Orgnisasi.
- Berwenang untuk mengelola dan mengembangkan kegiatan keuangan organisasi.
D. Tugas dan Kewajiban
- Bertugas memeriksa, mengelola, dan menyelesaikan keuangan organisasi.
- Berkewajiban mempertanggung jawabkan keuangan organisasi kepada seluruh pengurus.