BENDAHARA UMUM PERIODE 2023/2024

TITIS BAROKAH

A. Kedudukan

  1. Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi dibidang keuangan.
  2. Bilamana Bendahara berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota bidang yang dimandati oleh Ketua Umum.
  3. Bilamana Bendahara berhalangan tetap, maka Ketua Umum memilih pelaksana tugas melalui Forum Organisasi.

B. Fungsi dan Tanggung jawab

  1. Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas keuangan organisasi.
  2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan keuangan organisasi.

C. Hak dan Wewenang

  1. Memiliki hak interpelasi, menjawab, menyanggah tentang hal-hal yang berhubungan dengan keuangan organisasi.
  2. Berhak mengadakan pembelaan didepan Forum Orgnisasi.
  3. Berwenang untuk mengelola dan mengembangkan kegiatan keuangan organisasi.

D. Tugas dan Kewajiban

  1. Bertugas memeriksa, mengelola, dan menyelesaikan keuangan organisasi.
  2. Berkewajiban mempertanggung jawabkan keuangan organisasi kepada seluruh pengurus.