KEILMUAN DAN KEROHANIAN

KETUA BIDANG

ZENAB AINUN SAURIDI

A. Kedudukan

  1. Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi dibidang Keilmuan dan Kerohanian.
  2. Bilamana Ketua Bidang Keilmuan dan Kerohanian berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota bidang yang dimandati oleh Ketua Umum.
  3. Bilamana Ketua Bidang Keilmuan dan Kerohanian berhalangan tetap, maka Ketua Umum memilih pelaksana tugas melalui Forum organisasi.

B. Fungsi dan Tanggung jawab

  1. Berfungsi sebagai pelaksana, pengawas dan penggerak kegiatan organisasi dibidang Keilmuan dan Kerohanian.
  2. Bertanggung jawab atas pelaksana dan pengawas kegiatan organisasi dibidang Keilmuan dan Kerohanian.

C. Hak dan Wewenang

  1. Memiliki hak interpelasi, berpendapat, menjawab, menyanggah tentang hal-hal yang berhubungan dengan bidang Keilmuan dan Kerohanian.
  2. Berhak mengadakan pembelaan didepan Forum Organisasi.
  3. Berwenang untuk membantu ketua umum dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan organisasi dibidang Keilmuan dan Kerohanian yang sesuai dengan tujuan organisasi.

D. Tugas Dan Kewajiban

  1. Bertugas melaksanakan, mengkoordinir, memeriksa, dan menyelesaikan kegiatan organisasi dibidang Keilmuan dan Kerohanian yang sesuai dengan tujuan organisasi.
  2. Berkewajiban mempertanggung jawabkan kegiatan organisasi dibidang Keilmuan dan Kerohanian yang sesuai dengan tujuan organisasi.
  3. Berkewajiban menggantikan Ketua Umum jika Ketua Umum berhalangan tidak tetap, bila dimandati oleh Ketua Umum.

SEKRETARIS BIDANG

SINTYA TRECY TRININTA M.

A. Kedudukan

  1. Berkedudukan untuk membantu Ketua Bidang Keilmuan dan Kerohanian dalam melaksanakan tugas harian administrasi dan kesekretaiatan organisasi dibidang Keilmuan dan Kerohanian yang sesuai dengan tujuan organisasi.
  2. Bilamana Sekretaris Bidang Keilmuan dan Kerohanian berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota bidang yang dimandati oleh Ketua Bidang.
  3. Bilamana Sekretaris Bidang Keilmuan dan Kerohanian berhalangan tetap, maka dipilih sekretaris bidang pengganti melalui forum Organisasi.

B. Fungsi Dan Tanggung Jawab

  1. Berfungsi untuk membantu Ketua Bidang Keilmuan dan Kerohanian dalam melaksanakan dan mengawasi tugas harian administrasi dan kesekretariatan dibidang Keilmuan dan Kerohanian.
  2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan administrasi dan kesekretariatan dibidang Keilmuan dan Kerohanian.

C. Hak dan Wewenang

  1. Memiliki hak interpelasi, berpendapat, menjawab, menyanggah tentang hal-hal yang berhubungan dengan administrasi dan kesekretariatan dibidang Keilmuan dan Kerohanian.
  2. Berhak mengadakan pembelaan didepan Forum Organisasi.
  3. Berwenang untuk membantu Ketua bidang Keilmuan dan Kerohanian dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan organisasi dibidang Keilmuan dan Kerohanian.

D. Tugas Dan Kewajiban

  1. Bertugas membantu ketua bidang Keilmuan dan Kerohanian dalam melaksanakan, mengkoordinir, memeriksa, dan menyelesaikan kegiatan administrasi dan kesekretariatan organisasi dibidang Keilmuan dan Kerohanian.
  2. Berkewajiban membantu Ketua Bidang Keilmuan dan Kerohanian dalam mempertanggung jawabkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan organisasi dibidang Keilmuan dan Kerohanian kepada sekretaris umum.
  3. Berkewajiban menggantikan Sekretaris umum jika berhalangan tidak tetap, bila dimandati oleh Ketua umum.