PEMBERDAYAAN ORGANISASI

KETUA BIDANG

FAKHRUL HUSAIN

A. Kedudukan

  1. Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi dibidang Pemeberdayaan Organisasi.
  2. Bilamana Ketua Bidang Pemeberdayaan Organisasi berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota bidang yang dimandati oleh Ketua Umum.
  3. Bilamana Ketua Bidang Pemeberdayaan Organisasi berhalangan tetap, maka Ketua Umum memilih pelaksana tugas melalui Forum organisasi.

B. Fungsi dan Tanggung jawab

  1. Berfungsi sebagai pelaksana, pengawas dan penggerak kegiatan organisasi dibidang Pemeberdayaan Organisasi.
  2. Bertanggung jawab atas pelaksana dan pengawas kegiatan organisasi dibidang Pemeberdayaan Organisasi.

C. Hak dan Wewenang

  1. Memiliki hak interpelasi, berpendapat, menjawab, menyanggah tentang hal-hal yang berhubungan dengan bidang Pemeberdayaan Organisasi.
  2. Berhak mengadakan pembelaan didepan Forum Organisasi.
  3. Berwenang untuk membantu ketua umum dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan organisasi dibidang Pemeberdayaan Organisasi yang sesuai dengan tujuan organisasi.

D. Tugas dan Kewajiban

  1. Bertugas melaksanakan, mengkoordinir, memeriksa, dan menyelesaikan kegiatan organisasi dibidang Pemberdayaan Organisasi sesuai dengan tujuan organisasi.
  2. Berkewajiban mempertanggung jawabkan kegiatan organisasi dibidang Pemberdayaan Organisasi sesuai dengan tujuan organisasi.

SEKRETARIS BIDANG

DHANI DWIDARYANTO TANTU

A. Kedudukan

  1. Berkedudukan untuk membantu Ketua Bidang Pemberdayaan Organisasi dalam melaksanakan tugas harian administrasi dan kesekretaiatan organisasi dibidang Pemberdayaan Organisasi yang sesuai dengan tujuan organisasi.
  2. Bilamana Sekretaris Bidang Pemberdayaan Organisasi berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota bidang yang dimandati oleh Ketua Bidang.
  3. Bilamana Sekretaris bidang Pemberdayaan Organisasi berhalangan tetap, maka dipilih sekretaris bidang pengganti melalui forum organisasi.

B. Fungsi dan Tanggung Jawab

  1. Berfungsi untuk membantu Ketua Bidang Pemberdayaan Organisasi dalam melaksanakan dan mengawasi tugas harian administrasi dan kesekretariatan dibidang Pemberdayaan Organisasi.
  2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan administrasi dan kesekretariatan dibidang Pemberdayaan Organisasi.

C. Hak dan Wewenang

  1. Memiliki hak interpelasi, berpendapat, menjawab, menyanggah tentang hal-hal yang berhubungan dengan administrasi dan kesekretariatan dibidang Pemberdayaan Organisasi.
  2. Berhak mengadakan pembelaan didepan Forum Organisasi.
  3. Berwenang untuk membantu Ketua bidang Pemberdayaan Organisasi dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan administrasi dan kesekretaiatan organisasi dibidang Pemberdayaan Organisasi.

D. Tugas dan Kewajiban

  1. Bertugas membantu ketua bidang Pemberdayaan Organisasi dalam melaksanakan, mengkoordinir, memeriksa, dan menyelesaikan kegiatan administrasi dan kesekretariatan organisasi dibidang Pemberdayaan Organisasi.
  2. Berkewajiban membantu Ketua Bidang Pemberdayaan Organisasi dalam mempertanggung jawabkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan organisasi dibidang Pemberdayaan Organisasi kepada sekretaris umum.
  3. Berkewajiban menggantikan Sekretaris umum jika berhalangan tidak tetap, bila dimandati oleh Ketua umum.