PEMBERDAYAAN ORGANISASI
KETUA BIDANG
FAKHRUL HUSAIN
A. Kedudukan
- Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi dibidang Pemeberdayaan Organisasi.
- Bilamana Ketua Bidang Pemeberdayaan Organisasi berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota bidang yang dimandati oleh Ketua Umum.
- Bilamana Ketua Bidang Pemeberdayaan Organisasi berhalangan tetap, maka Ketua Umum memilih pelaksana tugas melalui Forum organisasi.
B. Fungsi dan Tanggung jawab
- Berfungsi sebagai pelaksana, pengawas dan penggerak kegiatan organisasi dibidang Pemeberdayaan Organisasi.
- Bertanggung jawab atas pelaksana dan pengawas kegiatan organisasi dibidang Pemeberdayaan Organisasi.
C. Hak dan Wewenang
- Memiliki hak interpelasi, berpendapat, menjawab, menyanggah tentang hal-hal yang berhubungan dengan bidang Pemeberdayaan Organisasi.
- Berhak mengadakan pembelaan didepan Forum Organisasi.
- Berwenang untuk membantu ketua umum dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan organisasi dibidang Pemeberdayaan Organisasi yang sesuai dengan tujuan organisasi.
D. Tugas dan Kewajiban
- Bertugas melaksanakan, mengkoordinir, memeriksa, dan menyelesaikan kegiatan organisasi dibidang Pemberdayaan Organisasi sesuai dengan tujuan organisasi.
- Berkewajiban mempertanggung jawabkan kegiatan organisasi dibidang Pemberdayaan Organisasi sesuai dengan tujuan organisasi.
SEKRETARIS BIDANG
DHANI DWIDARYANTO TANTU
A. Kedudukan
- Berkedudukan untuk membantu Ketua Bidang Pemberdayaan Organisasi dalam melaksanakan tugas harian administrasi dan kesekretaiatan organisasi dibidang Pemberdayaan Organisasi yang sesuai dengan tujuan organisasi.
- Bilamana Sekretaris Bidang Pemberdayaan Organisasi berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota bidang yang dimandati oleh Ketua Bidang.
- Bilamana Sekretaris bidang Pemberdayaan Organisasi berhalangan tetap, maka dipilih sekretaris bidang pengganti melalui forum organisasi.
B. Fungsi dan Tanggung Jawab
- Berfungsi untuk membantu Ketua Bidang Pemberdayaan Organisasi dalam melaksanakan dan mengawasi tugas harian administrasi dan kesekretariatan dibidang Pemberdayaan Organisasi.
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan administrasi dan kesekretariatan dibidang Pemberdayaan Organisasi.
C. Hak dan Wewenang
- Memiliki hak interpelasi, berpendapat, menjawab, menyanggah tentang hal-hal yang berhubungan dengan administrasi dan kesekretariatan dibidang Pemberdayaan Organisasi.
- Berhak mengadakan pembelaan didepan Forum Organisasi.
- Berwenang untuk membantu Ketua bidang Pemberdayaan Organisasi dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan administrasi dan kesekretaiatan organisasi dibidang Pemberdayaan Organisasi.
D. Tugas dan Kewajiban
- Bertugas membantu ketua bidang Pemberdayaan Organisasi dalam melaksanakan, mengkoordinir, memeriksa, dan menyelesaikan kegiatan administrasi dan kesekretariatan organisasi dibidang Pemberdayaan Organisasi.
- Berkewajiban membantu Ketua Bidang Pemberdayaan Organisasi dalam mempertanggung jawabkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan organisasi dibidang Pemberdayaan Organisasi kepada sekretaris umum.
- Berkewajiban menggantikan Sekretaris umum jika berhalangan tidak tetap, bila dimandati oleh Ketua umum.